Tugas
KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
Fungsi
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk;
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan;
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan. (KMA NO.34 Tahun 2016)